Kebanyakan orang membeli rumah di komplek perumahan /Real Estate salah satunya adalah kenyamanan walupun tak sepenuhnya berlaku mutlak.Karena lingkungan perumahan biasanya sudah tertata rapi baik saluran air, jalan, PDAM, PLN, Telkom, Limbah/Sampah.Dan yang terpenting bisa beli rumah yang harganya terjangkau dengan penghasilan si pembeli.
Bangunan yang tidak mematuhi GSB dan GSJ |
Untuk Perumahan menengah keatas sekelas Real Estate biasanya ditambahkan fasilitas fasilitas eksklusif demi kenyamanan dan keamanan penghuni yang di tangani secara profesional oleh pihak pengembang.Peraturan peraturan yang disepakati oleh penghuni dan pengembang umumnya tegas dan jelas,mulai dari iuran bulanan kebersihan dan keamanan, peraturan renovasi rumah termasuk penyimpanan barang material bangunan tidak boleh menggangu ketertiban umum,apalagi jika meronavasi / membangun rumah tidak sesuai aturan yang berlaku baik dari pihak pengembang Pemda akan di tindak tegas. So..pasti iuran bulannya mahal..
Nah..untuk Perumahan kelas bawah biasanya peraturan nya tidak jelas yang penting "Unit terjual habis" setelah itu terserah anda,mulailah krisis sosila timbul mulai dari sampah yang tidak punya pembuangan akhir, selokan air yang mampet, jalan jalan amblas, pencurian, sampai masalah DBD.
Dilema....mau enak alias nyaman dan aman pasti ada biaya dan biaya yang di keluarkan harus seimbang dengan yang didapat,apalagi mengenai renovasi rumah mentang mentang "rumah gue gimana gue" kalau orang bogor menyebutnya "imah aing kumaha aing" itu..bahan bangunan di timbun asal jadi pasir menutupi badan jalan,puing dibuang depan rumah tetangga, kiri kanan tetangga yang berdempetan atapnya bocor ya..jelas dong kan saluran /talang airnya tertutup sisa sisa semen, arsitektur amburadul, tidak ada IMB, melanggar kesepakatan dengan BTN (Renovasi setelah 6 tahun) dan lain lain yang ngaco..ironis..itulah fenomena tinggal di perumahan kelas bawah (sebenarnya penghuninya bukan kelas bawah atau rumahnya bawa hoki bisa menaikan derajat penghuninya)
Ketegasan pihak pengembang dan Pemda serta peran serta masyarakat perumahan sangat diharapkan dan dibutuhkan untuk saling mengingatkan dan memberi tahu jikalau sudah menggangu ketertiban umum. Sebenarnya sudah ada Perda dan Peraturan menteri yang mengaturnya, lagi lagi supremasi hukum yang tak wibawa.
Lihat gambar klik show
Lihat gambar klik show
Lihat gambar klik show
Lihat gambar klik show
Beberapa Perda Kab Bogor, Permen dan SOP IMB bisa dilihat disini dan download disini
saya kenal ni rumahnya, masih tetanggaan, saya yang di tahap 2
BalasHapus