CIBINONG - Hasil evaluasi tahunan Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (Distarling) Kabupaten Bogor, sebanyak 20% atau 30 pemohon ijin mendirikan bangunan (IMB) setiap tahunnya diduga melanggar Koefiesien Dasar Bangunan (KDB). "Dari 150 bangunan yang berizin di wilayah Kabupaten Bogor, 20 persennya melanggar. Pelanggaran itu diduga bukan karena faktor kesengajaan, tapi ketidaktahuan mereka tentang KDB,” kata Kasi Pengendalian Lingkungan Distarling Kabupaten Bogor, Achmad Samudera, kemarin. Ia menambahkan, setiap pemohon IMB, harus membuat rencana bangunan yang terdiri 40 persen untuk
bangunan dan 60 persen untuk ruang terbuka hijau. Namun, pada kenyataanya di lapangan mereka tak sesuai. Ia menambahkan, ijin peruntukan lahan yang dapat dikeluarkan oleh Distarling terbatas, yakni yang luas dibawah 3000 m2 dan cukup dengan peta lokasi. Sedangkan diatas 3000 m2, kewenangannya ada pada bagian Tata pemerintahan (Tapem) yang harus dilengkapi dengan site plan. Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Risdiawan mengatakan bahwa alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor tak terkendali. Hal itu, lanjutnya lantaran ketidaktegasan Pemkab, meskipun sudah diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban Umum. “Banyak hotel, rumah, dan vila yang tak berijin, namun, tetap saja dibiarkan. Kalaupun ada pembongkaran hanya sebagian kecil saja, tidak sebanding dengan jumlah pelanggarannya,” katanya. Sedangkan terkait soal alih fungsi lahan yang tidak lagi mengkuti aturan tata ruang wilayah itu pengendaliannya bisa dilakukan oleh dinas-dinas, seperti Distarling untuk mengavaluasi setiap Izin Peruntukkan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan penerbitan izin lokasi oleh bagian Tapem. “Kalau itu dilakukan secara benar-benar maka sebelum pelanggaran sudah terdeteksi, tapi mereka selalu menyampaikan berbagai alasan seperti kurangnya personel dan anggaran,” tegasnya. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan bahwa, permohonan ijin lokasi itu harus sesuai dengan peruntukannya. "Bila sesuai pasti dikabulkan, tapi kalau menyalahi aturan RTRW pasti ditolak,” katanya.(sal) Sumber : Radar Bogor, tanggal 9 Agustus 2008 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar