Sudah Bayar Tetap Lama
Untuk memakai jasa oknum internal aparat pemerintah itu, pemohon akta kelahiran harus merogeh kocek Rp 200 ribu. “Tak masalah dengan biaya sebesar itu, tapi kok sudah enam bulan akta kelahiran putra pertama saya belum juga selesai,” keluh Fadil, warga Desa RT. 01/03, Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung di Kantor PWI Perwakilan Bogor, Kamis.
Keluhan senada dituturkan Jajang, warga Desa Cogrek, Kecamatan Parung. “Kami tidak tahu kenapa prosesnya sampai berbulan-bulan. Apa memang begitu?” keluhnya seraya bertanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor Subaweh mengatakan, pemerintah tak mengenakan biaya dalam pembuatan akta kelahiran di bawah 60 hari kelahiran anak. “Tidak ada pemungutan jika waktunya tepat mengurus akta. Hanya denda bagi yang terlambat, atau lebih dari 60 hari dari kelahiran. Jumlahnya pun tak sampai ratusan ribu,” katanya.
Dia mengakui, pengetahuan masyarakat tentang prosedur pembuatan akta masih minim. Sehingga praktik percaloan akta makin marak. Berbagai macam cara dilakukan warga untuk membuat akta kelahiran, mulai membayar calo di tingkat desa hingga kecamatan. ”Karena tak tahu caranya atau malas, mereka meminta tolong ke orang lain,” terangnya.
Oknum itu, lanjutnya tentu saja senang sebab dapat dapat uang jasa lantaran minimnya gaji atau honor sebagai pegawai tingkat desa atau kecamatan. Sebab itu, sebaiknya masyarakat mengurus sendiri, tanpa perantara agar tak mengeluarkan biaya tinggi .”Jika masyarakat sadar tentang kewajibannya dan aparat desa maupun kecamatan siap menjelaskan, maka mata rantai percaloan yang dianggap merugikan ini pasti terputus,” jelasnya. (iwan) http://www.poskotanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar